Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hampir semua jenis perkara telah ditangani Jarihat Simarmata sejak diangkat sebagai hakim pada 1996. Keputusan berbagai kasus hukum sudah diketok lelaki kelahiran Kebun Sibabi, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, 57 tahun lalu.
Alumnus Fakultas Hukum (FH) pada Universitas Darma Agung Medan ini telah berkeliling ke beberapa provinsi dengan mengawali karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat sejak 1 Desember 1992.
Pada, 2 Juli 1996, Jarihat diangkat sebagai hakim pada PN Prapat hingga menjadi Ketua PN Tebing Tinggi pada 2017 lalu. Namun, belakangan ini, Jarihat Simarmata yang saat ini menjadi hakim di PN Medan menjadi sorotan. Sebab, mantan Ketua PN Sangatta ini dinilai sering menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi.
Dari catatan sepanjang November 2021 hingga Februari 2022, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jarihat Simarmata telah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.
Adapun vonis bebas yang diberikan Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim terhadap para terdakwa yakni kepada Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.
Putusan bebas itu dibacakan pada Senin, 21 Februari 2022 yang diwarnai dengan satu dissenting opinion. Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi.
Namun, Jarihat Simarmata selaku majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang merugikan uang negara sebesar Rp 2.499.769.520.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Lalu, pada Senin, 1 November 2021, majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Memet Soilangon Siregar (57) selaku Direktur PT Tanjung Siram.
Jarihat menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar di Simalungun sebagaimana dakwaan JPU.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 14 tahun denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa Memet membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Vonis bebas juga dijatuhkan Jarihat Simarmata kepada tiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5,9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51) selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas itu dibacakan pada 29 November 2021 malam.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan terdakwa Darsan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 1.170.021.810,94 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Namun sayang belum ada konfirmasi langsung ke hakim Jarihat Simarmata. Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan dalam periode itu hakim Jarihat telah menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa korupsi.
"Benar, berdasarkan SIPP majelis ybs telah membebaskan 5 terdakwa korupsi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir," jawab Immanuel Tarigan via WhatsApp, Jumat (25/2/2022) sore.
Saat ditanya apakah putusan itu tidak ada menyalahi dan memang sesuai fakta di persidangan, Immanuel menjawab itu merupakan kewenangan hakim. "Perihal putusan bebas merupakan kewenangan majelis ybs," tandas Immanuel Tarigan.