Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi mengukuhkan sekaligus melepas 220 orang Relawan Pajak Kanwil DJP Sumut I tahun 2022 dalam acara di ruang rapat Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan. Fungsionaris Tax Center Universitas Sumatra Utara (USU), Indra Efendi Rangkuti dalam siaran persnya yang diterima Selasa (1/3/2022) menyebut, pelepasan Relawan Pajak digelar Jumat (25/2/2022) yang bertugas hingga 30 September 2022.
Relawan Pajak yang dikukuhkan berasal dari 8 tax centre di lingkungan Kanwil DJP Sumut I. Ke-8 tax centre dimaksud yakni Tax Center USU,Tax Centre UMSU,Tax Centre Universitas Pembangunan Panca Budi,Tax Centre Universitas Methodist,Tax Centre Universitas HKBP Nommensen,Tax Centre UMN Al Washliyah Medan,Tax Centre Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia,Tax Centre Politeknik Negeri Medan.
Dalam Relawan Pajak yang dikukuhkan juga terdapat tokoh masyarakat terdiri dari konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) serta tokoh masyarakat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (FORKALA) Medan dan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) Medan.
Eddi Wahyudi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kesediaan tax centre, konsultan pajak dan tokoh masyarakat mendukung program relawan pajak yang merupakan program nasional yang diluncurkan DJP.
Menurutnya, program ini bertujuan menjadikan mahasiswa dan tokoh masyarakat sebagai mitra DJP melayani masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak terutama dalam pengisian SPT PPh OP Tahun 2021 melalui e-Filing yang paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2022.
Ia juga berharap agar para mahasiswa yang menjadi relawan pajak dapat maksimal menjalankan tugas dan menjadikan program ini sebagai pembelajaran sebelum menghadapi dunia kerja maupun melayani masyarakat.
Disebutkannya, keterlibatan tokoh masyarakat dalam program Relawan Pajak Tahun 2022 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak.
Kakanwil DJP Sumut I mengimbau para petugas DJP agar membimbing dan mengarahkan para Relawan Pajak agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dijelaskan, pada tahun 2022 ini tugas Relawan Pajak bertambah seiring berjalannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung Januari-Juni 2022 seturut amanah Undang–Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Seiring dengan hal tersebut, Eddi berharap para Relawan Pajak dapat membantu para Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS di KPP Pratama tempat para Relawan Pajak bertugas.
Dirincikan, personel yang tergabung dalam Relawan Pajak tahun 2022 berjumlah 220 orang terdiri dari 200 mahasiswa dan 20 orang dari konsultan pajak serta tokoh masyarakat.
Fungsionaris Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti menyebutkan, pihaknya mengirim 40 mahasiswa peserta Relawan Pajak berasal dari FISIP USU, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Ilmu Psikologi dan ditempatkan di KPP Pratama Medan Polonia (20 orang), KPP Pratama Medan Belawan (10 orang) dan KPP Pratama Binjai (10 orang).
Menurut Indra, peserta dari Tax Center USU yang bergabung dalam Relawan Pajak telah lulus berbagai tes baik tertulis maupun wawancara.
Peserta Pogram Relawan Pajak 2022 ditempatkan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP S Umut I.
Eddi Wahyudi pada kesempatan itu menyerahkan sekaligus memakaikan tanda pengenal dan perlengkapan Relawan Pajak kepada perwakilan mahasiswa yang hadir secara fisik di Ruang Rapat Kanwil DJP Sumut I yaitu Osti Lisbet Sopran (USU) dan Giah Perana Sembiring (Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Medan).