Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gitaris Geisha, Roby Satria, menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Roby Satria kini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Roby Satria bukan kali pertama dibekuk karena narkoba. Sebelumnya pada 2013 dan 2015 Roby Satria pernah tersandung kasus serupa.
Untuk kasus kali ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Kali ini Roby Satria melalukan pemesanan ganja melalui asistennya, AJ.
"Masih kami dalami karena waktunya, kan rentangnya lama, masih kami lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Atas kasus tersebut, kemudian Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan AJ dan Roby Satria sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya kemudian disangkakan pasal yang tak jauh berbeda. Namun, Roby Satria terancam 12 tahun penjara.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Budhi.
"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," lanjutnya. dtc