Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis lebih ringan dari tuntutan karena dianggap jujur dalam kasus penipuan CPNS.
Pasalnya dalam putusan, Olivia Nathania dinyatakan mengakui kesalahannya. Ia juga telah mengembalikan uang para korban.
Korban pun geram mendengar hal itu. Olivia Nathania dan pengacaranya dianggap berbohong. Sebab, uang yang dikembalikan oleh anak Nia Daniaty itu adalah uang korban yang telah mundur ikut tes CPNS.
Sedangkan 225 orang yang melapor ke Polda Meteo Jaya sama sekali belum mendapatkan pengembalian uang sepersen pun. Olivia Nathania dianggap telah bermain atas putusannya tersebut.
"Saya sudah sampaikan, uang yang sudah dibayar itu orangnya tidak ada dalam 225 orang ini. Allahuakbar," kata Agustin, korban Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahuakbar!" sambungnya.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, juga geram dengan putusan Olivia Nathania. Ia menyebut pengacara Olivia Nathania keterlaluan karena berbohong dalam membela kliennya.
"Memang lawyernya ini juga sih, ngibulnya kelewatan. Lo belain klien boleh, tapi jangan kelewatan ngibulnya," tutur Odie dalam kesempatan yang sama.
"Kampret lo ya, bagaimana bisa hakim bilang Oi itu jujur. Orang persidangan ini berbelit-belit," lanjutnya.
Kejujuran Olivia Nathania itu sebagai salah satu alasan hakim meringankan hukumannya. Hakim pun dianggap membela orang yang salah.
"Gini ya, tadi hakim buat pertimbangan yang meringankan bahwa Oi kalau di persidangan jujur. Apa yang jujur? Dia itu berbelit-belit," tukasnya. det