Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan terdakwa Darwin Sembiring (DS) kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (1/4/2022).
Dalam replik yang dibacakan JPU, meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa dan JPU menyatakan tetap pada dakwaannya.
Setelah mendengar replik dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela.
Terpisah, di luar sidang Dr. O.K. Isnainul SH MH, Datuk Zulfikar SH dan M. Sai Rangkuti SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa DS, mengatakan isi dari replik yang disampaikan oleh JPU mengulang dari dakwaan.
"Dalam penilaian kami dan yang kami cermati, apa yang dibantahnya (jaksa) dalam replik tadi, itu tidak cermat, tidak tepat. Tapi kita tetap menghormati apa yang diutarakan mereka dalam replik tadi," ucap Isnainul.
Selain itu Isnainul juga berharap agar majelis hakim menerima eksepsinya.
"Jadi harapan kita putusan sela nanti eksepsi kita diterima hakim," katanya.
Mengenai penulisan angka kerugian negara tidak merubah pokok materi perkara dalam dakwaan, Isnainul menjelaskan bahwa dari hal tersebut dakwaan JPU tidak cermat.
"Dari hal-hal sepele permasalahan pengetikan di situ bisa kita nilai dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, tidak teliti. Apalagi dalam hal hitung menghitung, kita gak bisa langsung bilang apa yang dihitung mereka benar. Nanti kita lihat dari pembuktian, apalagi tadi jaksa bilang itu sudah masuk pada pokok perkara, boleh saja mereka berdalil seperti itu. Intinya kami tetap dalam eksepsi kita," jelasnya.
Tak hanya itu, Isnainul juga meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di persidangan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa.
"Harapan kami dalam pemeriksaan klien kami nanti pak DS dan saksi hadir di persidangan, karena ini menyangkut kualitas pemeriksaan di persidangan," ujarnya.
Nah terkait lahan PT PSU yang sudah disita, Isnainul akan mempertanyakan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada persidangan berikutnya.
"Terkait lahan yang disita seperti yang sudah kita tekan kemarin itu, kan ada penyitaan lahan sekitar 600 hektare tetapi tetap berproduksi. Dalam hal ini akan tetap kita pertanyakan nanti di persidangan, pada saat pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Dan akan kita ekspos di situ, supaya jelas. Pihak Kejati yang menghadirkan saksi, apakah mereka bisa menjawab itu? Kalau sekarang kita tak bisa masuk ke dalam pokok perkara, tapi itu akan kita pertanyakan," tegasnya.