Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sattuan Reskrim Polres Dairi akan memeriksa pihak SPBU yang berada di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar yang dijualnya. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan seorang pria berinisial RS, warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sumbul yang kedapatan mengangkut (BBM) subsidi jenis bio solar sebanyak 8 Jerigen dengan total 280 liter.
Kata AKP Rismanto, hasil penyidikan, RS mengaku kalau BBM subsidi yang dibelinya itu rencananya untuk dijual kembali secara eceran. "Pengakuan pelaku BBM yang dibelinya untuk dijual kembali secara eceran," terangnya, Selasa (12/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata AKP Rismanto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Dairi yang menangani masalah BBM. Biasanya ada aturan untuk penyaluran BBM untuk daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki SPBU.
"Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai regulasi yang ada," terang AKP Rismanto.
Terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Dairi, Lipinus Sembiring saat ditanya sanksi terhadap SPBU nakal mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pihak SPBU yang kedapatan menjual BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Akan kita berikan surat peringatan untuk diteruskan kepada pihak Pertamina, sehingga pihak Pertamina lah nanti yang akan menindaknya," tegasnya.
BACA JUGA: Angkut BBM Subsidi Pakai Jerigen, Warga Sumbul Dairi Diamankan Polres di Sidikalang
Sementara itu terkait kasus penangkapan pelaku yang kedapatan mengangkut BBM jenis bio solar dalam jumlah besar, Lipinus menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian selaku bagian dari penindakan.
Ditambahkannya, saat ini Pemkab Dairi sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi solar.
Pada bidang pertanian, seperti bahan bakar traktor, maupun mesin pengupas jagung dan usaha perikanan yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi adalah Dinas Pertanian.
Untuk usaha mikro Dinas Perindakop, Transportasi air Dinas Perhubungan. "Kalau untuk pelayanan umum seperti Puskesmas atau panti asuhan bila masih membutuhkan yang mengeluarkan surat rekomendasi sesuai OPD pembinanya," terang Lipinus.