Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada triwulan I tahun 2022 mencapai Rp 6,72 triliun. Sedangkan penerimaan netto mencapai Rp 5,25 triliun. Kinerja penerimaan itu diungkapkan Kepa Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melalui siaran persnya, Rabu (13/4/2022).
Disebutkan, kinerja penerimaan itu sekitar 29,65% dari target penerimaan sepanjang tahun 2022 yang dipatok Rp 17,69 triliun. Jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pada periode yang sama tahun 2021, baik penerimaan bruto dan netto mengalami peningkatan.
Sebab, pada periode yang sama tahun 2021 Kanwil DJP Sumut I hanya membukukan penerimaan pajak bruto Rp 5,22 triliun. Sedangkan penerimaan netto sebesar Rp 3,77 triliun.
"Jadi, apabila penerimaan pada periode yang sama dibandingkan, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I pada triwulan I tahun 2022 menorehkan pertumbuhan bruto 28,62% dan netto sebesar 39,12%," kata Kakanwil.
Disebutkan, secara nasional, penerimaan pajak bruto hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp 381,37 triliun dan netto Rp 325,61 triliun atau sekitar 25,74% dari target Rp 1.265 triliun.
Kinerja penerimaan itu secara bruto tumbuh 33,44 persen dan secara netto tumbuh 42,37 persen.
Pelaporan SPT
Sedangkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 268.338 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 263.260 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 5.078 SPT.
Sementara SPT yang dilaporkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021, jumlah SPT Tahunan PPh sebanyak 282.546 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 276.450 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 6.096.
Kepatuhan melaporkan SPT Tahunan PPh dalam Triwulan I tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu tercatat mengalami penurunan sebesar 5,05% atau sebanyak 14.208 SPT.
Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi akan terus mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT, segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh-nya.
Diberitahukan pula, DJP bersama Relawan Pajak, siap memberikan asistensi dan pendampingan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan di berbagai tempat.
Eddi menegaskan,“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak”.
Meskipun waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak OP telah lewat, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sepanjang tahun. Walaupun SPT Tahunan PPh tersebut berstatus terlambat lapor.
Selain membuka Pojok Pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka layanan di luar kantor (LDK), untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai tahun pajak 2020 secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak,” kata Eddi Wahyudi.
Program Pengungkapan Sukarela dibuka sejak 1 Januari 2022, hingga 30 Juni 2022 nanti.
Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik PPS.
Tercatat, hingga Senin (11/4/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil dihimpun pihaknya dari PPS adalah Rp 280,03 miliar dari 1.615 WP.
"Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022," katanya.
Di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela hingga saat ini sebesar Rp2.758,94 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp2.361,73 miliar, Repatriasi Rp49,31 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp84,33 miliar, Investasi Repatriasi Rp27,67 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp235,89 miliar.