Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lewat aturan ini, pekerja bisa menerima jaminan hari tua (JHT) secara penuh sebulan setelah berhenti kerja.
Dikutip dari materi Kemnaker yang diperoleh detikcom, Kamis (28/4/2022) ada beberapa poin penting dalam aturan ini. Pertama, bagi yang mencapai usia pensiun manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, atau mencapai usia 56 tahun.
Kemudian, ditambah pengaturan baru yakni bagi bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Serta, bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Kedua, untuk peserta yang mengundurkan diri, manfaat dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Ketiga, kebijakan di atas juga berlaku untuk peserta yang terkena PHK. Manfaat dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Sementara, untuk peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.(dtf)