Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Posko THR virtual 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan. Data ini tercatat hingga 29 April 2022.
Rinciannya pengaduan online sebanyak 2746 dan 2402 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 wib, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan, " kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dikutip Sabtu (30/4/2022).
Anwar menjelaskan dari konsultasi THR yang berjumlah 2.402 laporan, Kemnaker sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan. Sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.
Sementara dari 2746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Masalah yang dilaporkan adalah sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan.
Selanjutnya 1.140 pengaduan THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan, 338 pengaduan THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I, " kata Anwar.
Anwar memaparkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.
Dari total 2402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan, diikuti Jawa Barat 486 laporan, Jawa Timur 240 laporan, dan Jawa Tengah 173 laporan. Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022, paling banyak dari Jakarta sebanyak 876 laporan. Disusul Jawa Barat 577 laporan, Banten 302 laporan, dan Jawa Timur 262 laporan.
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan 357 laporan dan THR terlambat bayar 132 laporan. Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutur Anwar.(dtc)