Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperingatkan kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, ketika bersaksi di sidang penyuap Terbit, Muara Perangin Angin. Hakim menegur karena Iskandar ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan jaksa.
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iskandar yang mengatakan dia membantu adiknya Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengatur 3 dinas di Langkat yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perkim.
"Saksi bantu adik Anda, Bupati, supaya nggak ada ribut-ribut. Itu gimana maksudnya tahu ada ribut?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Kata kadis," ujar Iskandar.
Iskandar mengaku di Langkat kerap ada demonstrasi. Di juga mengaku pernah menjadi jembatan antara kadis dengan beberapa orang di sana yang mengancam sejumlah kepala dinas (kadis).
"Saat itu pernah kepala dinas menyatakan kan ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke kadis, terus saya datang menjembatani supaya nggak ada ancam-ancam," katanya.
Iskandar mengatakan dia membantu Terbit dengan cara berkoordinasi dengan 3 dinas yang kerap ribut. Dia juga mengaku Terbit menyetujui inisiatifnya yang ingin berkoordinasi dengan kepala dinas.
"Iya (Terbit menyetujui)," katanya.
"Apa yang dikatakan Terbit saat itu?" tanya jaksa lagi.
Iskandar mengaku lupa. Dia juga mengaku tidak tahu saat ditanya jaksa soal cara membantu Bupati Langkat nonaktif.
Hakim ketua Djuyamto lantas mengambil alih. Djuyamto mencecar bagaimana cara dia berkoordinasi dengan kepala dinas padahal Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih.
"Majelis ingatkan kembali Saudara ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban Saudra sendiri. Kalau jawaban sendiri tolong Saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya," kata hakim.
Hakim meminta Iskandar tidak menutup-nutupi. Dia meminta Iskandar bicara apa adanya.
"Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa, penuhi aja kewajiban Saudara jadi saksi apalagi Saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian nggak hanya di sini, nanti di akhirat ditanya. Apalagi kalau Saudara tahu Surat Yassin ayat 65, jelas?" ucap hakim.
"Ngomong aja di sini, biar sidang cepet selesai. Mari ngomong apa adanya di sini, ditanya begitu aja, itu pertanyaan mendasar," imbuh hakim.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.(dtc)