Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menekankan pemberian label peringatan 'berpotensi mengandung BPA' tidak diwajibkan pada depot air minum isi ulang. Regulasi baru BPOM soal label peringatan BPA menyasar sejumlah produk air kemasan dalam minuman (AMDK) berbahan polikarbonat yang memiliki izin edar.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut regulasi baru ini juga tidak lantas melarang penggunaan galon berbahan kemasan polikarbonat. Dengan begitu, BPOM memastikan tidak ada potensi kerugian bagi pelaku usaha.
"Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (PC)," terang Penny dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom Minggu (12/6/2022).
Cara penyimpanan yang dimaksud meliputi, disimpan di tempat bersih dan sejuk, menghindari sinar matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam. Serta pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" pada produk tersebut.
Mengapa Ada Peringatan Baru?
BPA atau bisphenol A merupakan senyawa kimia yang menjadi salah satu bahan penyusun kemasan plastik berbahan polikarbonat. BPA diketahui bisa bermigrasi dan dalam kadar tertentu berisiko memicu gangguan kesehatan, salah satunya fertilitas atau kesuburan.
Indonesia sebelumnya sudah menetapkan batas migrasi BPA di 0,6 bpj. Namun, temuan BPOM per 2021 hingga 2022 ditemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran maupun produksi tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA.
Penny melanjutkan, BPOM menganalisis hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan, rupanya berada di rentang 0,05 sampai dengan 0,6 bpj. Sebesar 46,97 persen di sarana peredaran dan 30,91 persen di sarana produksi.
"Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen," sambung dia.
"Sehingga dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," jelas Penny.
Apa Bahaya BPA?
BPA bisa memicu gangguan hormon khususnya hormon estrogen yang berkaitan dengan gangguan sistem kesehatan reproduksi pria maupun wanita. Adapula risiko diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), hingga pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).(dth)