Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perusahaan Belgia, Target Eleven, membantah pernyataan PSSI yang mengaku telah memenangkan kasus tunggakan utang di pengadilan CAS. Target Eleven berharap PSSI dapat menunjukkan hasil tersebut bukan hanya sebatas opini.
Target Eleven memilih untuk menggugat PSSI di Pengadilan Indonesia (PKPU) karena ini adalah sarana yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara sederhana.
Target Eleven menggugat PSSI ke CAS karena masalah utang senilai 43 juta euro atau sekitar Rp 672 miliar. Target Eleven dan PSSI, yang sekaligus membawahi PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) selaku operator liga, pernah bermitra sekitar sejak 10 tahun silam. Namun untuk menghindari hukuman international Target Eleven memilih untuk menyelesaikan pembayaran melalui kesepakatan PKPU.
Pada 9 Juli 2021, PSSI setuju untuk menunda kasus di CAS untuk mencari solusi dengan melakukan mediasi dengan Target Eleven. Setelah 9 bulan berlalu, PSSI tidak memberikan jawaban konkrit terkait waktu dan membuat Target Eleven kerugian materi lebih besar hingga kehilangan kredibilitasnya di hadapan beberapa investor.
Perlu digaris bawahi bahwa Target Evelen tidak pernah berniat untuk menagih hutang ke PSSI, melainkan memberikan penawaran membawa investor untuk membangun 19 stadion di Indonesia dan melakukan kampanye untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030 lengkap bersama dengan team yang berhasil memenangkan Olympic di London.
Bahwa Target Evelen ingin membantu PSSI agar bisa memiliki banyak stadium kelas dunia akan sepakbola indonesia makin berkembang. Namun hal tersebut tidak mendapat kepastian dari PSSI selaku Organisasi yang bertanggung jawab atas perkembangan Sepak Bola di seluruh Indonesia.
Setelah 9 bulan lebih digantung, sekarang Target Eleven sedang menggugat Pailit PSSI pada Pengadilan Niaga Jakarta karena tidak mampu membayar seluruh utangnya dan kreditur lainnya. Berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, PSSI diharapkan membayar seluruh utangnya atau harus dinyatakan bangkrut.
Di sisi lain, PSSI pada 9 Juni 2022 mengklaim memenangi gugatan Target Eleven di CAS. Pihak Target Eleven pun meminta PSSI menunjukkan buktinya.
Target Eleven juga menempuh jalur lain untuk menggugat PSSI di Indonesia karena tidak menanggapi secara serius kasus yang ada di CAS. Sebagai contohnya, pengadilan CAS dibuka pada 14 Juni 2021 dan PSSI langsung menulis kepada CAS bahwa ingin menemukan kesepakatan damai dengan Target Eleven.
Butuh waktu 8 bulan bagi Target Eleven untuk memahami bahwa PSSI hanya
mengulur waktu karena tidak mampu membayar semua kerugian yang harus dibayarkan. Berdasarkan kontrak PSSI harus ganti rugi sebesar USD 75.000.000 ditambah bunga 7% per tahun (USD 42.000.000) kepada Target Eleven.
Permohonan PKPU dari Target Eleven kepada PSSI telah dilayangkan melalui pengacara di Indonesia, yaitu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 135/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.) tertanggal 7 Juni 2022.
"Hal ini untuk membantah pemberitaan terkait pernyataan PSSI menang di Pengadilan CAS, sidang di Pengadilan CAS antara PSSI dengan Target eleven ditunda atas permohonan PSSI untuk mediasi dengan Target Eleven. Bukan PSSI menang di Pengadilan CAS," kata Tim Kuasa Hukum Patrick M'baya Kapita, Nicolas B.B Bangngoe, S.H., M.H & Maxi Djelot A. Hayer, S.H., M.H.
"Untuk bukti-bukti terkait fakta hukum selanjutnya akan diajukan di pengadilan PKPU Jakarta Pusat 28 Juni 2022."
FIFA telah diberi informasi mengenai gugatan PKPU, karena PSSI telah berada di bawah kendali Pengadilan, yang dapat berakibat di-ban oleh FIFA. Bila ini terjadi, klub tidak akan diizinkan bermain sepakbola, semua acara atau turnamen sepakbola akan dibatalkan.
Target Eleven tidak ingin PSSI/Indonesia menanggung sanksi FIFA sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Oleh karena itu, PSSI diminta Target Eleven untuk bertanggung jawab atas utang-utangnya di masa lalu. Mengingat adanya jangka waktu mediasi yang diberikan Pengadilan CAS atas Gugatan Target Evelen terkait utang PSSI.(dts)