Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil menangkap tukang ojek, RH (34), warga Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
RH ditangkap atas dugaan perampokan disertai kekerasan terhadap penumpangnya, Minarti Malau (46) warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Tarigan, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (23/7/2022) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7/2022), sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Ketika itu, Minarti (pelapor) menumpang bus dari arah Dumai menuju Pematang Siantar, dimana tujuan pelapor adalah turun di daerah Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Namun oleh karena pelapor ketiduran (tertidur) dan terbangun dari tidur, posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan, Simalungun. Kemudian pelapor diturunkan oleh sopir bus di Kota Perdagangan.
Saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian saat pelapor turun, ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain. Kemudian RH (pelaku) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan pelapor.
Saat itu pelapor minta diantar ke Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berunding mengenai ongkos, keduanya sepakat dengan tarif Rp. 40.000.
Kemudian, pelaku mengarahkan sepeda motor ke arah Indrapura, Kabupaten Batubara. Dimana saat itu pelapor sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan,"Kok ke sini jalannya?"
Kemudian pelaku mengatakan,"Kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya".
Setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok.
Di daerah penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Lima Puluh, pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang dipegangnya, lalu pelaku langsung turun dan langsung menarik baju pelapor dengan tujuan ingin memperkosa pelapor, dimana saat itu pelapor sempat melawan dan berontak, sehingga pakaian pelapor robek, kemudian pelaku membentak pelapor dan mengatakan,"Diam kau!"
Selanjutnya, pelaku memaksa dan mendorong pelapor hingga pelapor terjatuh dan menarik tas pelapor. Akibat tarikan tas yang dilakukan pelaku, pelapor terjatuh ke aspal hingga tas pelapor tersebut putus dan mengambil tas tersebut kemudian pelaku kabur dan membawa tas pelapor tersebut.
"RH berhasil diamankan pada Senin (11/7/2022), di Perdagangan, Simalungun. Pelapor langsung kita bawa di lokasi tempat mangkal ojek. Setelah mendapat informasi, pelapor juga meyakini memang yang bersangkutan memang pelaku, personel langsung mengamankan pelaku," ujarnya.