Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
Dalam peraturan ini pelaku ekonomi kreatif bisa menggunakan produk kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom mengungkapkan bank mendukung PP Nomor 24 Tahun 2022 itu.
"Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga semakin luas," kata dia kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut bank akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi.
"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," jelasnya.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan hal tersebut bisa dilakukan jika ada appraisal company untuk menilai produk tersebut.
"Bila ada appraisal company ada yang bisa memberikan penilaian atas kekayaan intelektual itu dan ada pihak yang minat mengambil maka mungkin saja ada bank yang mau membiayainya," ujar dia.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Dalam PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.
Dalam pasal 4 ayat 2 berbunyi: Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.(dtf)