Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Layanan transaksi keuangan PayPal mendadak tidak bisa diakses, karena sedang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pakar siber pun mengimbau agar masyarakat tidak langsung cari jalan keluar pakai VPN.
VPN atau Virtual Private Network adalah layanan yang memungkinkan pengguna dapat mengakses situs melalui server jaringan lain, bahkan untuk aplikasi yang terblokir.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengungkapkan bahwa memang VPN bisa mengakali pemblokiran terhadap suatu situs atau platform digital. Ibarat kata, ketika ada jalan A ditutup maka bisa melalui jalan B untuk mencapai tujuan. Akan tetapi tidak sesederhana kelihatannya.
"Secara teknis ini bisa diatasi oleh VPN. Dengan adanya VPN, walaupun penggunaannya merepotkan, ini masih ada jalan keluar," ujar Alfons, Sabtu (30/7/2022).
Nah, perlu dicatat bahwa tidak semua layanan VPN itu baik, terutama yang gratis. Alfons menjelaskan, penggunaan VPN untuk transaksi keuangan berisiko ada hacker yang bisa mencuri data kredensial pengguna.
"Semua transaksi, trafik itu lewat VPN, kalau pengelola jahat itu yang malah bikin pengguna celaka," jelasnya.
Imbauan tidak menggunakan VPN untuk aplikasi terblokir tidak hanya untuk PayPal saja, tetapi juga platform digital lainnya.
"Saya sarankan, kalau PayPal ngotot dan nggak mau daftar PSE, ya tinggalkan saja, ganti dengan layanan pembayaran lainnya. Ini masalah keuangan itu tidak boleh main-main. Di Indonesia, semua lembaga keuangan harus terdaftar, kalau ada apa-apa bisa mengadu, jika terjadi masalah dengan PayPal, mau mengadu ke mana?," ungkapnya
Di sisi lain, pengguna mungkin bisa menyadari bahwa platform digital tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Dampaknya, bisa sewaktu-waktu pengguna kena getahnya akibat perusahaan yang membandel itu.
"Kalau kalian merasa aman dengan perusahaan yang tidak ikut aturan, silahkan, tapi suatu hari tanggung akibatnya. Jangan tiba-tiba salahkan pemerintah lagi. Hari ini, (pemblokiran PSE Lingkup Privat-red) pemerintah sedang membenarkan agar mereka ikut aturan mainnya," tuturnya.
Terkait pemblokiran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo saat ini, Alfons berpandangan bahwa itu merupakan langkah yang tepat. Sebab, sebelumnya aturan pendaftaran PSE tersebut sudah diumumkan, begitu juga banyak perusahaan yang telah terdaftar.
"Kita bisa lihat mayoritas sudah mendaftar, baik itu PSE lokal maupung asing. Perusahaan Meta (induk Facebook, WhatsApp, Instagram), Google walau belum semuanya, sudah terdaftar," ucapnya.
Menurutnya, ranah digital juga perlu dilakukan pengawasan seperti hanya dunia nyata. Pendaftaran PSE Lingkup Privat menjadi salah satu menjaga kedaulatan digital Indonesia.
"Kalau dulu bisa lewat, karena tidak ada yang mengawasi. Tapi sekarang sudah diawasi, karena pemerintah ingin menjaga kedaulatan digital dan itu penting. Pengguna juga harus menyadari kalau pakai PSE yang tidak terdaftar, artinya itu menyerahkan kedaulatan kita ke PSE asing dan itu kerugiannya jauh lebih besar menurut saya," pungkasnya.(dtn)