Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Yayasan Universitas Nias (Unias) mengungkap praktik plagiat skripsi dan pembimbingan mahasiswa hingga berunjung tindakan tegas dengan memecat 3 dosen dari fakultas ekonomi.
Ketua Yayasan Unias, Marinus Gea saat dihubungi, Minggu (31/7/2022), mengungkapkan, 2 dosen, yakni Aroli Hulu dan Viktorianus Laoli dipecat per tanggal 20 Juli 2022. Menurutnya, tindakan tegas itu diambil setelah terungkap fakta praktik plagiarisme atau penjiplakan skripsi mahasiswa atas pemeriksaan salah satu dosen yang sebelumnya sudah dipecat, yaitu Martinus Gea.
Dalam pemeriksaan terhadap Martinus Gea, papar Marinus, terungkap bahwa dia mengakui tidak sendiri. Setelah dikembangkan terungkap ada 4 orang dosen lain dan rekannya berandil.
"Ada pengakuan, bukti transferan uang, dan chating ditemukan," ungkapnya.
Kata Marianus, 2 dosen lainnya yang sudah masuk dalam daftar rekomendasi evaluasi Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA), Desman Nazara dan Sonitehe Gea, masih dalam proses evaluasi.
"Mereka sedang dianalisa tingkat pelanggarannya seperti apa. Saya sudah perintahkan KPIA agar mengeceknya lagi, ditelaah lagi pelanggarannya seperti apa. Sedang menunggu," imbuhnya.
BACA JUGA: Dituduh Joki Skripsi dan Dipecat, Mantan Dosen Universitas Nias Aroli Hulu Tempuh Jalur Hukum
Salah satu dosen yang dipecat karena dituduh terlibat plagiat skripsi mahasiswa adalah Aroli Hulu. Mantan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu akan menempuh jalur hukum terkait pemecatannya sebagai dosen Universitas Nias oleh pihak yayasan.
Aroli dipecat berdasarkan surat keputusan (SK) per 25 Juli 2022, berdua dengan Fiktorius Laoli. "Iya, diberhentikan per 25 Juli 2022 oleh ketua yayasan usul dari rektor. Soal dituduhkan menjadi joki skripsi," sebut Aroli sembari terkekeh kekeh, Jumat (29/7/2021).
Atas pemecatan dirinya itu, Aroli akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat. Ia tidak terima atas tuduhan sebagai joki skripsi.
"Sederhana saja, siapa mahasiswa yang sudah saya buat skripsi. Gampang tinggal cari siapa mahasiswanya. Telusurilah, belum lah. Darimana saya disebut joki skripsi," katanya.
Jalur hukum yang akan ditempuh, dikatakan, bisa melalui pengadilan hubungan industrial, menyangkut perselisihan hubungan kerja. Selain itu, akan mendaftarkan ke pengadilan negeri terkait surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut karena dianggap perbuatan melawan hukum.
"Ada beberapa yang menawarkan memberi bantuan hukum, pengacara, ssaya sedang mempertimbangkan," terangnya.