Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi-fraksi di DPRD Medan sepakat atas usul Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia. Penegasan itu disampaikan Hasyim usai rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi tentang Ranperda ini, Senin (1/8/22).
Hasyim menegaskan saat ini Medan belum ada peraturan daerah tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dan dalam pandangan seluruh fraksi memandang penting aturan tersebut dilaksanakan khusus tempat pelayanan publik harus menyediakan ruang dan tempat bagi disabilitas dan lansia.
"Dengan adanya Perda ini nantinya, maka hak-hak mereka terlindungi," ucap Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Bahrum Ritonga serta anggota DPRD Medan, Erwin Siahaan.
Sementara itu, pandangan Fraksi Gerindra DPRD Medan yang dibacakan Netty Yuniati Siregar menjelaskanz dengan diajukan ranperda ini, maka ada aturan atau payung hukum yang jelas dalam melindungi penyandang disabilitas, karena UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah mewajibkan negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang ramah dengan penyandang disabilitas.
Sebagaimana penjelasan pengusul DPRD Medan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut 2019, jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa, dari jumlah tersebut terdapat penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia dan fakir miskin 65.362 jiwa.
Sementara itu, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 65-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.