Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi NasDem, Rony Reynaldo Situmorang mempertanyakan apa urgensinya sehingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghibahkan UPT Rumah Sakit Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara. Gubernur Edy, kata Rony, mestinya menjelaskan kepada publik, apa alasan ia mengambil kebijakan itu. Hal itu ditegaskan Rony kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (19/8/2022).
"Terlepas dari setuju atau tidak, melanggar atau tidak, yang lebih dulu saya pertanyakan adalah apa urgensinya? Apa alasannya?" kata Rony
Menurut Rony, kebijakan itu juga seolah menjadi sinyalemen bahwa SDM di Pemerintah Provinsi Sumut tidak mumpuni tidak mampu mengelola rumah sakit tersebut. Namun meskipun kenyataannya begitu, kata Rony, harusnya SDM-nya yang perlu di upgrade dan dikembangkan, bukan rumah sakitnya yang diserahkan begitu saja kepada Pemkab Batubara.
"Saya tak mau berspekulasi kesana kemari. Ada muatan politis atau tidak. Sekali lagi yang patut dipertanyakan apa urgensinya, mengapa Gubernur Edy sampai mengambil kebijakan itu. Harusnya sebagai pemimpin birokrasi yang besar ini, Gubernur Edy bisa membawa gerbong dan mengarahkan bawahannya supaya lebih baik," tegas Rony.
Sebelumnya sejumlah komisi dan fraksi di DPRD Sumut ramai-ramai mengkritisi kebijakan ini. Salah satunya dari Komisi C DPRD Sumut. Dalam rapat dengar pendapat komisi beberapa hari lalu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Poaradda Nababan menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada unit pelaksana teknis (UPT) Rumah Sakit (RS) Indrapura miliik Provinsi Sumut kepada pemerintah daerah Kabupaten Batubara dinilai cacat hukum.
“Keputusan Hibah UPT RS Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara dapat dikategorikan cacat hukum karena tidak melalui Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD,” ungkap Poaradda.
Melengkapi informasi, berdasarkan keputusan hibah sebagaimana jenis barang milik daerah yang dihibahkan yaitu terdiri dari tanah senilai Rp 2,9 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 17,5 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp 26,5 miliar, sehingga total nilai aset yang dihibahkan sebesar Rp 46 miliar lebih.
Sementara kelompok pendukung yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Batubara, menggelar aksi unjuk rasa menyatakan sikap mendukung atas kebijakan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi yang telah menghibahkan UPT Rumah Sakit Indrapura, kepada Pemerintah Kabupaten Batubara
"Pemberian hibah UPT Rumah Sakit Umum Indrapura di Kabupaten Batubara oleh Gubernur Sumatera Utara merupakan kebijakan yang sangat arif dan bijaksana. Karena Bapak Edy Ramahayadi mau membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batubara," kata Ketua Gemkara, Khairul Muslim dalam orasinya di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin 15 Agustus 2022.