Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Ratusan wargaJalan Boxit, Lingkungan 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan memprotes rencana pemagaran fasilitas umum lapangan sepak bola oleh pihak pengusaha, Sabtu, 29 Agustus besok. Sebab, lahan fasilitas kegiatan olah raga warga tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak 1951.
Kuasa hukum warga, Dodi Sanjaya SH kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/8/2022), mengatakan, tanah eks konsesi 1962 seluas 12.000 meter adalah milik masyarakat adat Kejuruan Muda Metar Bilad Deli dan warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapa pun.
"Warga akan tetap menolak dan memprotes pemagaran tersebut," ujar Dodi Sanjaya usai menghadiri pertemuan antara perwakilan masyarakat, pihak pengusaha, unsur Muspika Medan Deli, di aula Polres Pelabuhan Belawan.
Dijelaskan Dodi Sanjaya, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mengirimkan surat protes keberatan terhadap rencana pemagaran yang akan dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menentang pemagaran lapangan sepak bola itu dan akan menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait selaku penegak hukum," ujar Dodi didampingi sejumlah warga.
Dodi menyebutkan, banyak kejanggalan terhadap kepemilikan surat atas lahan sarana olahraga tersebut.
"Kalau memang lahan tersebut milik pengusaha, mengapa hanya lapangan sepak bola saja yang akan dipagar dan bukan keseluruhan lahan tersebut," ujarnya heran.
Zainal Abidin Pinem (63), warga Lingkungan 1 menuturkan, lahan fasilitas umum tersebut sudah ada sejak 1951 dan dikelola oleh masyarakat. Bahkan, sebagian areal lahan dibangun rumah-rumah penduduk sebagai perluasan kampung.
Lahan tersebut dijadikan sebagai fasilitas umum berupa tanah lapang sepak bola yang digunakan oleh warga dan juga sebagai tempat kegiatan anak-anak sekolah. Lokasi tersebut juga tempat pelaksanaan salat Idulfitri, Iduladha dan peringatan upacara hari-hari besar nasional.
"Sejak dulu areal lapangan sepak bola tidak memiliki surat dan digunakan sebagai fasilitas umum. Tiba-tiba saja ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah dan menjual areal tanah lapang berukuran 100 m x110 m itu kepada FS seorang pengusaha," tutur Zainal Abidin.
Dijelaskan Zainal Abidin, saat Wali Kota Medan dijabat Bachtiar Djafar, Pemko mengeluarkan surat bahwa lahan seluas 12.000 meter itu adalah dikuasai masyarakat sebagai sarana olahraga dan melarang instansi terkait mengeluarkan surat izin apa pun di atas lahan sarana olahraga itu.