Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU Se-Kabupaten Taput serta PJU dan Kapolsek se-Jajaran Polres Taput, Rabu (31/8/2022) di Aula Tribrata Polres Taput, Tarutung.
Rakor digelar untuk menyikapi rencana kenaikan harga BBM, untuk menyamakan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM serta saat ini ada pembatasan BBM Bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga ada wacana kenaikan harga BBM.
Pada rakor, Kapolres mengajak untuk bersama-sama petakan jumlah konsumsi BBM dan pasokan yang masuk. Termasuk yang dibahas adalah kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan.
"Saya minta untuk Reskrim dan Intel, bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar diproses hukum. Kepada para Kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan," ujar Kapolres.
Kepada pihak yang menerbitkan rekomendasi, Kapolres meminta untuk dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Agar bisa fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Tutur Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2022 tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni sebesar 21% dari alokasi.
Sementara, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.
"Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah," ucapnya.
Menurutnya Ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah yakni: Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, Dinas Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial.
Diharapkan, pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.
Selain itu, pengawas SPBU juga meminta agar Polsek/Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali.