Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga menjadi anggota tim ad hoc tersebut.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Taufan mengatakan pihaknya masih mencari dua anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM. Dia menyebut satu anggota tim ad hoc di luar Komnas HAM yang telah bergabung, yaitu Usman Hamid.
"Sebagai tambahan, ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil, termasuk dari Kasum. Nama-nama yang diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu di antara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya, yaitu saudara Usman Hamid," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menghubungi dua calon anggota tim ad hoc tersebut. Menurutnya, nama-nama itu merupakan usulan dari aktivis HAM lainnya.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaan secara resmi, maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya. Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," tuturnya.
Dia mengatakan penentuan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat masih akan menunggu rapat paripurna yang digelar tim ad hoc tersebut. Dia mengatakan juga memperingati Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia hari ini.
"Untuk kemudian nanti setelah selesai hasilnya itu akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya, kita belum tahu kapan selesainya dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa meninggalnya atau dibunuhnya saudara Munir Said Thalib. Jadi kita sejak tahun lalu sudah menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM," kata Taufan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia tidak terlepas dari kasus Munir. Dia meminta dukungan berbagai pihak agar tim ad hoc dapat bekerja maksimal di kasus Munir tersebut.
"Saya sekadar ingin mengingatkan bahwa penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia tidak terlepas juga dengan hari ditemukannya almarhum Munir meninggal tepat 18 tahun lalu," kata Sandrayati Moniaga.
"Dan Komnas memang telah membentuk tim sebelum ini 2 kali dan akhirnya kami sepakat membentuk tim ad hoc dan mohon dukungan kawan-kawan semua agar tim bisa bekerja dengan maksimal meskipun dengan waktu yang pendek," imbuhnya.
Sebagai pengingat, aktivis HAM Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004. Institut Forensik Belanda (NFI) menyatakan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya. dtc