Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(PAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Perubahan Nama Desa Bius Gu Barat Menjadi Desa Lumban Sirait Gu Kecamatan Parmaksian, Jumat(23/9/2022), molor 2 jam dan berakhir diskors.
Rencana rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi dijadwalkan dimulai tepat pukul 10:00 WIB. Namun hingga sekira pukul 12:00 WIB, anggota dewan yang hadir tidak korum.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Jonni Hutajulu dalam laporan membacakan jumlah kehadiran anggota DPRD sebanyak 18 orang dari 30 anggota. Usai mendengar laporan Sekwan, pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Effendi Napitupulu menskor rapat 1 jam.
"Sesuai dengan aturan dan mekanisme persidangan rapat paripurna bahwa jumlah kehadiran anggota minimal 2/3 belum terpenuhi, maka rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi diskors 1 jam ke depan," ujar Effendi.
Usai palu diketok, sejumlah anggota dewan, di antaranya Mangatas Silaen dan Fauzi Sirait bertanya kenapa rapat paripurna diskors.
Fauzi Sirait yang dimintai tanggapannya soal rapat paripurna yang diskor, belum bersedia menjelaskan. 'Maaf belum tepat waktu," ujarnya.
Sejumlah pihak menilai tidak korumnya kehadiran anggota dewan membahas Ranperda RAPBD itu diduga terkait ketidakharmonisan lembaga legislatif dan eksekutif.
"Ada apa antara dewan dan pemerintah daerah di Toba ini. Masa paripurna PAPBD sudah terjadi beberapa kali skors bahkan sempat mengecewakan Kapolres, Kajari dan Dandim secara langsung hadir mengikuti pembukaan paripurna, namun karena tidak korum harus pulang dengan rasa kecewa. Ada apa sebenarnya ini," celetuk Raju Tampubolon, dari LSM Pakar Toba yang hadir di gedung dewan.