Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Risiko restoran Sunda tergolong tak halal mungkin sangat kecil karena menyajikan makanan Nusantara yang sebagian besar halal. Tapi bukan tidak mungkin restoran ini menyajikan menu dengan tambahan bahan nonhalal.
Muslim perlu waspada setiap makan di restoran atau rumah makan, apalagi jika tempat makan itu belum mengantongi sertifikat halal. Muslim perlu memastikan ketiadaan penggunaan bahan nonhalal dalam pembuatan menunya.
Bukan tidak mungkin tempat makan yang terlihat menyajikan makanan halal, menggunakan bahan nonhalal. Seperti yang ditemukan konten kreator makanan halal, Dian Widayanti pada sebuah restoran Sunda di Bogor.
Mengutip unggahan Instagram @dianwidayanti (24/9), hal ini berangkat dari pengalamannya ketika mencari restoran Sunda untuk bersantap dengan keluarga. Ia melihat rekomendasi di internet sebuah restoran Sunda populer di kota hujan.
Dian lantas menghubungi restoran itu untuk memastikan kehalalannya. Ia menanyakan via WhatsApp soal apakah semua makanan di sana 100% halal? Apakah menggunakan arak masak, angciu, atau alkohol?
Pihak restoran Sunda lantas menjawab, "Kita tidak menggunakan arak masak atau alkohol. Hanya pakai angciu saja untuk masak sayuran, yang lain tidak." Dari jawaban ini bisa ditarik kesimpulan bahwa pihak restoran tidak mengetahui bahwa angciu termasuk bahan nonhalal.
Lantas sebenarnya apa itu angciu? Angciu adalah jenis arak masak yang digunakan dalam berbagai masakan. Angciu sudah dihukumi haram oleh LPPOM MUI.
Angciu banyak dipakai dalam masakan China seperti bakmi dan nasi goreng, digunakan untuk marinasi daging, olesan menu bakar, hingga dalam tumisan seafood dan sayur. Penggunaan angciu disebut dapat membuat masakan lebih beraroma dan lezat.
Angciu sendiri terbuat dari beras ketan atau tape yang melewati proses fermentasi sehingga mengandung alkohol. Bentuknya berupa cairan dengan warna kemerahan.
Mengutip pernyataan Lady Yulia, pelaksana Subdit Produk Halal pada situs Kemenag (22/5/2015), angciu tergolong bahan yang mengandung zat yang bersifat khamr (memabukkan).
Mengonsumsi sesuatu yang mengandung bahan yang memabukkan bagi umat muslim adalah haram, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah/5:90. Yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Meski penggunaan angciu pada masakan dalam jumlah hanya sedikit, hukumnya tetap saja menjadikan masakan tidak halal. Karena sedikit atau banyak zat yang memabukkan ada dalam makanan, maka hukumnya akan tetap sama.
Dian kemudian berpesan agar muslim tetap waspada. "Walau pada dasarnya masakan Sunda itu halal, tapi kalau sudah ditambahkan angciu, maka otomatis menjadi tidak halal," ujarnya.
Untuk menghindari kesalahan mengonsumsi bahan nonhalal, konsumen bisa menghubungi restoran lebih dulu mengenai apakah mereka memiliki sertifikasi halal? Jika belum, muslim wajib tanya lebih detail soal kehalalan restoran. Misalnya, apakah menggunakan angciu, arak masak, atau sejenisnya?
"Kenapa harus kayak gitu? Karena kebanyakan orang kalau ditanya halal apa nggak, jawabnya halal halal aja," tutup Dian. Ia juga mengatakan banyak restoran Sunda lainnya sudah tersertifikasi halal sehingga bisa jadi pilihan aman bagi para muslim.(dtf)