Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus dugaan kartel minyak goreng yang menyeret 27 perusahan minyak goreng di Indonesia telah masuk ke tahap pemberkasan dan segera disidang. Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dari 27 perusahaan tersebut, 5 di antaranya beroperasi di Sumatra Utara (Sumut).
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk lingkup Kanwil I, perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng totalnya delapan perusahaan.
"Jadi lima di Sumut, dua di Sumatera Barat, dan satu lagi di Dumai, Kepulauan Riau. KPPU sudah menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan. Komisi telah mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan disusul ke persidangan," katanya, Sabtu (1/10/2022).
Ridho mengatakan, untuk tanggal persidangan dan majelis sidang memang belum diputuskan, namun diperkirakan akan dimulai di Oktober. Selain itu, tim penuntutnya juga belum diputuskan.
"Kalau untuk lokasi persidangan, untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan," katanya.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022.
"Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023," kata Ridho.
Sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, peningkatan status kasus itu menjadi tahap pemberkasan diputuskan dalam rapat komisi, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
"Dengan peningkatan status kasus itu, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. Pada waktu penyelidikan kasus, KPPU baru mengantongi satu alat bukti," katanya.
Goprera mengatakan, setelah KPPU memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya, maka KPPU mendapat alat bukti tambahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat, ada 27 terlapor yang diduga melanggar dua pasal yang berkaitan dengan penetapan harga dan penjualan barang atau jasa.