Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J akan dilakukan Polri. Rencananya Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siang ini.
"Berangkat dari Bareskrim ke Kejagung untuk penyerahan tersangka dan BB (barang bukti)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Jadwal pelimpahan tahap dua dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB dari yang sebelumnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dedi belum merinci alasan polisi memajukan jadwal pelimpahan tersebut.
"Jam 11 pelaksanaannya maju," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.
Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.
Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(dtc)