Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dr Ir Meilita Tryana Sembiring ST MT dengan bukunya yang berjudul Data Science, Strategi UMKM dalam pengambilan keputusan, berhasil menjadi pemenang penghargaan untuk kategori data science.
Buku ini diterbitkan USU Press tahun 2021. Meilita adalah satu-satunya pemenang yang berasal dari Sumatera Utara. Tahun 2022 ini Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan pada 3 kategori yaitu Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science.
Dr Meilita Tryana Sembiring, yang baru-baru ini diangkat menjadi Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajeme USU, menerima secara langsung penghargaan tersebut di Auditorium Lantai 2, Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando. "Saya juga terkejut, tidak menyangka kalau saya jadi pemenang. Saya langsung sujud syukur," ujar Meilita.
"Saya berharap ini akan menjadi pemacu semangat kami bersungguh dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. Apalagi saya menanggunjawabi prodi Magister Manajemen di USU," kata Meilita.
Dikatakannya, saat ini pihak-pihak yang berkompeten dalam pengambilan keputusan kebijakan publik untuk UMKM, terbukti kurang cukup menggunakan data.
"Penghargaan ini menjadi pemacu bagi saya untuk bisa menerbitkan karya-karya lain yang lebih baik" ujar putri dari Alm Prof Kitab Sembiring SH dan Prof Rehngena Purba, yang sedang menyelesaikan tiga buku lain yang bertema Rantai Pasok Dalam Industri Kelapa Sawit, Model Produksi Bio-DIesel berbasis Kelapa Sawit, dan Traceability Industri 4.0 itu.
Penghargaan Tahunan
Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan.
Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.
Disamping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.
Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
Untuk memotivasi dan mengapresiasi para penulis menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan "Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik" dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas.
Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.