Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan diingatkan agar tegas menindak bangunan tanpa IMB. Hal itu guna menghindari kebocoran pendapatan asli daerah. Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, Kamis (24/11/2022).
"Untuk itu, kami minta OPD terkait melakukan pengawasan, dan penyegelan bangunan yang tidak tertib atau dibongkar," ucap Haris
Ia menyebut masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri atau didirikan kembali walau sudah dibongkar, namun hingga kini belum mengurus IMB.
Di antaranya bangunan di Komplek Bayangkari I, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kuat dugaan pemilik berani mendirikan bangunan kendati belum mengurus izin, karena ada oknum membekingi. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan," ujarnya.
Legislator ini juga menyesalkan pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan tidak berkenan hadir ketika dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat. Menurutnya hal itu bentuk pelecehan. Padahal pihaknya ingin mendengar apa keluhan pemilik bangunan, sehingga tak mengurus izin.