Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan 4 personelnya yang menangangi kasus pencurian pedagang emas di Padang Lawas Utara (Paluta) yang berujung tewasnya salah satu tersangka bernama Asbun Dasopang (AD), bersalah. Keempat personel yang berstatus sebagai pembantu penyidik itu melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Para penyidik pembantu, yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap SH, di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel, Rabu (7/12/2022) siang.
Wakapolres memaparkan, pelanggaran para penyidik pembantu itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Ppolisi (Perpol) No.7/2022 tentang Etika Kelembagaan, Pasal 5 ayat (1) huruf c, bunyinya adalah “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.
Kata Wakapolres, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para penyidik pembantu tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum atas kematian tersangka Asbun Dasopang.
“Gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Kronologi
Sebelumnya, dalam konferensi pers Selasa (6/12/2022) siang, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya, Asbun Dasopang, yang ditangkap Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022), bersama tersangka perampokan lainya, yakni SP. Namun esoknya, Senin (5/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati Asbun Dasopang dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, Asbun Dasopang harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Tersangka menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
Asbun Dasopang bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, merampok pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/5/2022). Perampokan terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Korban dipukul pakai kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Saat mendapat perawatan medis, korban sempat menjalani muntah darah. Namun begitu, setelah mendapat perawatan medis, korban selamat. Para terduga perampok sadis tersebut, sukses menggasak 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta di dalam tas ransel milik korban.
Hadir dalam gelar perkara tersebut Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja. Kabag Ops AKP JM Napitupulu, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara, KBO Sat Reskrim Iptu H Sucipto, Kanit II Sat Reskrim Iptu Aswin Manurung, Kanit III Sat Reskrim Iptu Said Rum Harahap, Ps Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing, Plh Kasi Humas Briptu Erlangga G Nasution.