Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara nomor: 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai telah memberikan putusan yang menimbulkan kekacauan hukum dan konflik antar putusan.
Gindo Nadapdap SH MH selaku penasehat hukum penggugat Hotrame Sinaga, dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (26/1/2023) pagi menjelaskan, putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung masing-masing hakim anggota, saling bertentangan dengan Putusan PHI pada PN Medan.
"Yang mana sudah ada sebelumnya dengan substansi perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang sama yaitu Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 387/Pdt.Sus PHI/2020/PN.Mdn Jo putusan Mahkamah Agung RI No. 664 k/Pdt.Sus-phi/202," tegas Gindo Nadapdap.
Selain itu, kata Gindo, putusan perkara Nomor 324/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Mdn tanggal 25 Januari 2023 tersebut juga saling bertentangan dengan Putusan PHI pada PN Medan Nomor: 320/Pdt.Sus PHI/2020/PN Mdn Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt.Sus PHI/2021, Putusan PHI Medan Nomor: 282/Pdt.SusPHI/2020/Pn Mdn.
"Yakni menyatakan gugatan karyawan terhadap Rumah Sakit Martha Friska adalah error in persona dan cacat hukum. Dimana seharusnya yang menjadi Tergugat adalah PT Karya Utama Sehat Sejahtera sebagaimana telah menjadi Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Putusan PHI Pada PN Medan Nomor 387/Pdt.Sus PHI/2020/PN.Mdn, Yo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 664 K/Pdt.Sus-PHI/2022," katanya.
BACA JUGA: Inilah Janji Gindo Nadabdap Bila Terpilih Jadi Anggota DPRD Sumut
Menyikapi itu, sambung Gindo, pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA.
"Selain itu, kita juga melaporkan ke Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan Ketua PN Medan," tegasnya.
Ia berharap agar MA dan instansi terkait dapat memberhentikan majelis hakim PHI pada PN Medan dalam perkara Nomor 324/Pdt.SUS-PHI/2022/PN.Mdn antara Hotrame Sinaga selaku Penggugat melawan PT Karya Utama Sehat Sejahtera selaku Tergugat.
"Karena majelis hakim tersebut telah membuat putusan yang saling bertentangan dengan putusan dalam perkara yang sejenis (konflik antar putusan). Oleh karenanya kita meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diberikan sanksi hukuman serta memberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.
Dikatakan Gindo, laporan tersebut dilayangkan agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum.
"Laporan ini kami perbuat dengan harapan PHI pada PN Medan dapat diharapkan sebagai lembaga benteng terakhir bagi karyawan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Terpisah, Humas PT Medan John Pantas L Tobing ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kita akan mengecek laporan tersebut apakah sudah masuk ke PTSP, apabila sudah ada kita akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti, " katanya.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi masing-masing anggota Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan pertimbangan hukum.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (25/1/2023) kemarin, menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah error in persona karena tidak menjadikan Rumah Sakit Martha Friska sebagai pihak tergugat dalam perkara aquo.***