Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar menerima audensi masyarakat Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (01/02/2023) di ruang rapat komisi gabungan DPRD Siantar.
Anggota DPRD yang menerima yakni Ketua Komisi I Andika Prayogi Sinaga, Ilhamsyah Sinaga, Janiapoh Saragih dan Metro Hutagaol yang merupakan anggota Komisi II.
Andika menerima pertanyaan bertubi-tubi dari Futasi (Forum Tani Sejahtera Indonesia) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar bertindak sebagai perwakilan masyarakat.
Salah seorang perwakilan LBH Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor meminta DPRD agar menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Gurilla.
"Jangan hanya janji janji, kami minta kepastian jadwal RDP. Sudah sering wakil rakyat ini menerima kami, tapi tidak pernah menepati janji agar dilakukan RDP," ucap Parluhutan.
Andika Prayogi yang memimpin diskusi mengaku bingung menanggapi pertanyaan dan pernyataan masyarakat Gurilla. Ketua Komisi I itu merasa tidak punya kemampuan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.
"Kami diutus pimpinan DPRD hanya untuk menerima saudara-saudara masyarakat Kelurahan Gurilla. Kebetulan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota, nanti akan kami sampaikan," kata politisi Partai Hanura itu.
DPRD juga, lanjut Andika tidak memiliki kewenangan menyurati PTPN III untuk memberhentikan proses okupasi lahan di Kelurahan Gurilla.
"Memang lahan itu berada di Kota Pematang Siantar, tapi itu tidak aset Kota Pematang Siantar. Itu aset negara," ujar Andika.