Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Bupati tapanuli selatan melalui Kalaksa BPBD Tapsel Umar Halomoan Daulay mengapresiasi Kemendagri yang sudah mendorong pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebencanaan yang selama ini masih belum maksimal dilaksanakan daerah kabupaten/kota.
Kegiatan pengisian indeks ketahanan daerah dan lomba inguana word menjadikan kabupaten kota dapat bercermin sejauh mana kesiapsiagaan dan kesiapan daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Walau hanya 1 unit sepeda motor menjadikan motivasi kepada daerah untuk lebih menyiapkan semua komponen yang mesti di miliki oleh pemerintah daerah sehingga pengurangan resiko bencana serta kesiapan masyarakat menghadapi bencana dapat terbangun untuk mewujudkan pemerintah daerah yang tangguh bencana," kata Umar Halomoan, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, kepedulian daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi sebuah kewajiban yang harus menjadi prioritas utama oleh pemerintah daerah , untuk itu Kemendagri terus mendorong penerapannya dan terus memotivasi daerah agar terus berdaya guna khususnya dalam penanggulangan bencana daerah.
BPBD Tapanuli Selatan mengharapakan agar Kegiatan seperti ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan yang di mulai dari pengisian Indeks ketahanan daerah dalam penyelenggaraan bencana dan lomba iguana word sehingga ada kompetisi antar daerah dalam rangka peningkatan pelayanan standar pelayanan minimal sub urusan bencana
Bantuan Sarana Prasarana Bencana dan Kebakaran kepada 17 Daerah
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyerahkan bantuan sarana prasarana bencana dan kebakaran kepada 17 daerah. Penyerahan bantuan itu dalam rangka peningkatan kualitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta penanggulangan bencana di daerah.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Safrizal. ZA, M.Si didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Safrizal menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah memprioritaskan penyelenggaraan urusan trantibumlinmas di daerahnya dengan memberikan alokasi APBD yang memadai. Serta, aktif dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan dan capaian vaksinasi telah mencapai angka diatas 70%.
Menurutnya, Kemendagri akan terus berupaya memberikan dukungan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di bidang trantibumlinmas. Serta, diharapkan akan menjadi cikal bakal dihidupkannya kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) urusan trantibumlinmas yang pernah ada sampai dengan tahun 2017. "Dan mengingat urusan wajib pelayanan dasar lainnya telah memiliki DAK yang diberikan kepada Pemerintah Daerah,"katanya.
Dijelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal," kata Safrizal.
Menurutnya, pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, perangkat daerah yang membidangi urusan bencana dan kebakaran wajib didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai juga dengan Pasal 18 dan Pasal 298, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Direktorat Jendral Bina Adwil, menurut Safrizal memandang perlu dilaksanakan program Bantuan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.
"Layanan dasar yang diberikan oleh Pemadam Kebakaran dan BPBD di daerah tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik," katanya.
Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Adwil memberikan bantuan secara simbolis kepada 17 daerah, yang terdiri dari dua kategori, yaitu: Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.
Adapun bantuan Sub Urusan Bencana menerima bantuan sebanyak 1 unit motor trail kepada 14 daerah terpilih diantaranya:
1. Kota Sabang;
2. Kabupaten Aceh;
3. Kota Subulussalam;
4. Kabupaten Tapanuli Selatan
5. Lampung Barat;
6. Kabupaten Tangerang;
7. Kabupaten Pandeglang;
8. Kota Cianjur;
9. Kabupaten Cilacap;
10. Kabupaten Batang;
Bantuan peralatan penanggulangan kebakaran berupa satu set pompa portable kepada 14 daerah Sub Urusan Kebakaran diantaranya:
1. Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Kota Lhokseumawe ;
3. Kabupaten Bengkulu Tengah;
4. Kabupaten Wai Kanan;
5. Kabupaten Lampung Tengah;
6. Kabupaten Musi Rawas;
7. Kabupaten Empat Lawang;
8. Kabupaten Sijunjung;
Safrizal berharap agar bantuan yang telah diterima tersebut dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebaiknya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.