Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan akan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah proses pengururan perizinan. MPP akan digelar di Plaza Medan Baru, Jalan Iskandar Muda. Gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan.
"MPP ini bisa beroperasi secepatnya. Gedung sudah ada tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin," kata Sekda Medan Wiriya Alrahman ketika membuka Rapat Konsultasi Publik Terkait Mal Pelayanan Publik, di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Rabu (22/2/2023)
Sekda Medan Wiriya Alrahman menjelaskan, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, BUMN, BUMD maupun swasta.
Dimana dalam MPP ini, ungkap Wiriya Alrahman, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat.
"MPP ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Prinsipnya, MPP ini bukan hanya untuk memberikan pelayanan perizinan di satu tempat saja tetapi juga bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," kata Sekda Medan, Wiriya Alrahman.
Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono dan Asisten Administrasi Umum Ferry Ichsan, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman selanjutnya berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar benar-benar menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah untuk menginformasikan bahwa Kota Medan akan membuat MPP.
Di samping itu, imbuh Sekda Medan Wiriya Alrahman, pihak-pihak yang memberikan pelayanan di Kota Medan sekaligus sebagai peserta rapat juga harus memberikan masukan atas desain MPP ini dengan memperhatikan segalanya secara detail. Dengan demikian kehadiran MPP nantinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.
Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.
"Dengan adanya MPP ini, kami berharap kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat. Disamping itu, MPP ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan penyelenggaraan mall pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Perpres 89/2021 yakni mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” papar Nurbaiti.
Rapat Konsultasi Publik Terkait MM dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan dari DPMPTSP Kota Medan serta dirangkaikan dengan tanya jawab.