Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Lusiana Sihombing (39) seorang ASN di Puskesmas Tigalingga, Kabupaten Dairi berharap adanya keadilan hukum. Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai bidan ini dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi mitra bisnisnya.
Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, dan telah dilaksanakan sidang perdana, Senin (27/2/2023).
Kuasa hukum Lusiana Sihombing, Supri Darsono Silalahi dan Abdi Manullang mengatakan, kliennya disangkakan melanggar pasal 372 dan 378, yakni kasus penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama R, yang merupakan rekan bisnisnya dalam produk HWI.
"Namun, pada fakta di persidangan tidak menemukan adanya tindak pidana penipuan, maka diubah menjadi penggelapan," kata Supri, Rabu (1/3/2023).
Disebutkannya, terkait kasus ini berbagai upaya perdamaian sudah dilakukan oleh Lusiana Sihombing (kliennya) kepada pelapor. Akan tetapi, pelapor meminta ganti rugi Rp 53 juta, di luar kerugian yang ternyata hanya Rp 33 juta.
"Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 53 juta sementara menurut keterangan dakwaan dari Jaksa, pihak pelapor hanya mengalami kerugian Rp 33 juta. Jadi apa maksudnya kerugian hanya Rp 33 juta, malah minta Rp 53 juta," sebutnya.
Dalam bisnis produk HWI ini barangnya ada dan keuntungannya juga ada. Akan tetapi kliennya diduga sengaja dikriminalisasi seolah-olah menjadi penjahat.
"Kami berani mengatakan ini, karena ada bukti transfer uang dari terlapor ke rekening pelapor. Dimana pelapor juga telah menerima keuntungan dari bisnis ini lebih dari modal yang telah diberikan," ucapnya .
"Jadi kalau namanya unsur penggelapan itu uangnya untuk kepentingan diri sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan Supri, minggu depan akan ada sidang lanjutan, yakni eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan terhadap kliennya.
Dalam kasus tersebut, kata Supri pihaknya tetap mematuhi proses hukum, dan pihaknya juga akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang disangkakan terhadap kliennya.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum, karena klien kami tidak bersalah. Kami menduga kalau klien kami sengaja dikriminalisasi hukum," tegasnya..
Lusiana Sihombing menyampaikan, bahwa pelapor ikut dalam bisnis dengan dirinya pada Januari 2022. Dalam bisnis itu pelapor membantu memberikan modal untuk pengembangan bisnis.
"Dalam bisnis ini pelapor hanya ingin keuntungan saja, sehingga dari penjualan produk keuntungan murni kepada pelapor dan saya hanya mendapatkan poin," terangnya.
Terkait tuduhan yang dipersangkakan terhadap dirinya, Lusiana sangat menyayangkan tuduhan tersebut. Karena dalam bisnis produk HWI, pelapor telah mendapatkan keuntungan lebih dari modal yang diberikan.
Walaupun begitu Lusiana Sihombing tetap bermurah hati dan beritikad baik untuk melakukan upaya damai terhadap pelapor, tetapi untuk berdamai pelapor meminta ganti rugi diluar kemampuannya," ucapnya.
Diungkapkan Lusiana Sihombing, kalau sekarang ini dirinya juga mendapat perlakuan kurang baik sebagai ASN, karena tanpa peringatan dan pemberitahuan sebelumnya dirinya dipindah tugaskan jauh dari tempat tinggalnya.
"Saya yang semula bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tigalingga dipindahkan tugaskan ke Puskesmas Parongil jauh dari dari tempat tinggal saya," ungkapnya.