Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan- Bagi warga kota Medan yang telah menjadi wajib pajak (WP), sekarang bayar pajak sudah bisa melalui ritel loh.
"Bayar pajak sekarang sudah bisa melalui ATM, ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi," kata Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman.
Hal itu dikatakan Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman kepada perwakilan camat dari seluruh Kota Medan saat menggelar pertemuan di Hotel Four Foint Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (20/3/2023) malam.
Dalam acara itu dilakukan juga Penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 ke para camat.
BACA JUGA: Sekda Medan: SPPT PBB Harus Sampai ke Wajib Pajak dalam 10 Hari!
Kata Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman, selama ini Bank Sumut menjadi satu-satunya tumpuan utama pembayaran pajak oleh WP.
Situasi ini, kata Wirya, sering memunculkan kesadaran dan desak-desakan di Bank Sumut saat masa-masa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh WP.
"Sekarang sudah bisa di ritel, sudah bisa online, entah itu melalui M-Banking, ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia," ujarnya.
Ia meminta pihak camat, lurah, Kepling mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB ini harus ke masyarakat
"Agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran," ujar Sekda. Ia juga menekankan pihak camat, lurah, dan Kepling melakukan sistem jemput bola untuk mengingatkan kembali WP membayar PBB tepat waktu.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporannya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan.
Tujuannya agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan," jelas Benny Sinomba Siregar.