Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Medan. Empat Anggota DPRD Kota Medan Pengganti Antar Waktu dilantik dalam Sidang Paripurna PAW, yakni Jaya Saputra (Gerindra), Abdullah Roni (Gerindra), H Ilhamsyah (Golkar) dan Bukhari (PKS).
Empat anggota Dewan Pengganti Antar waktu ini menyatakan siap mejalankan tugas sisa jabatan 2019-2014 dengan baik, meski tinggal sekitar 10 bulan menduduki kursi di DPRD Kota Medan, agar dapat terpilih kembali.
"Meski jabatan tinggal 10 bulan lagi, kita harus syukuri dan harus bangga bisa duduk sebagai anggota dewan," kata Jaya Saputra kepada medanbisnisdaily.com usai pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Medan PAW sisa jabatan 2019-2024, Selasa (12/12/2023).
Rasa bangga dilantik sebagai wakil rakyat antar waktu itu diperlihatkan Jaya Saputra dengan membawa istri dan enam anaknya serta belasan belasan anggota kerabat saat berlangsung pengambilan sumpah.
"Kami pasti banggalah, meski jabatan papa sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu 2019-2024 hanya berkisar 10 bulan," ujarnya.
Sidang Paripurna PAW terhadap empat anggota dewan, yakni Siti Suciati dan D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), serta Irwansyah (Fraksi PKS) diganti karena berpindah pada partai politik lain.
Jaya Saputra berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/1017/KPTS/2023, dan KepGub Sumut No 188.44/1006/KPTS/2023, atas nama Abdullah Roni dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Medan menggantikan Siti Suciati dan D Edy Eka Suranta.
Selain itu, dalam KepGub Sumut No 188.44/1018/KPTS/2023, dilantik H Ilhamsyah mengantikan M Afri Rizky Lubis dan berdasarkan KepGub Sumut No 188.44/1007/KPTS/2023, dilantik Bukhari menggantikan Irwansyah.