Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan gugatan perkara wanprestasi terkait renovasi rumah toko (ruko) milik penggugat Agustine yang tak rampung dikerjakan tergugat Joni Sandokuo kembali digelar, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023) siang.
Sidang gugatan sederhana yang terdaftar dalam Reg No.11/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn ini menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Namun kesimpulannya dari para saksi yang dihadirkan mengakui kalau rumah Agustine belum selesai dibangun.
Seperti dikatakan ketiga saksi yang dihadirkan Ragil M Siregar SH selaku kuasa hukum Agustine, yakni masing-masing, Suryono (52), M Alfiansyah (22), dan Krisman Emanuel Sebayang (52), yang bekerja sebagai pekerja (tukang) bangunan di pembangunan rumah penggugat.
"Saya hanya bekerja 1 bulan saja Yang Mulia, April 2021 saja," kata Krisman Emanuel Sebayang di hadapan hakim tunggal, Dahlia Panjaitan.
Begitu juga dengan Suryono dan Alfiansyah yang mengaku juga 1 bulan ikut bekerja dengan Joni Sandokuo.
"Kami Mei 2021 saja bekerja di rumah itu," kata kedua saksi ini menimpali.
Saat ditanya hakim kenapa cuma 1 bulan bekerja, Krisman dan keduanya mengaku tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya karena kontraktor Joni Sandokuo mencicil upah mereka bekerja.
"Kami gajian mingguan Yang Mulia, per hari upah kami Rp140 ribu, jadi kalau satu minggu kan hampir Rp 1 juta tapi sama Joni Sandokuo malah dicicil dengan dibayar Rp 200 ribu Yang Mulia," beber para saksi.
Hal senada juga disampaikan 2 saksi lainnya yang dihadirkan dari pihak tergugat Joni Sandokuo, yang mengakui kalau bangunan rumah yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
"Memang belum siap semua Yang Mulia," kata kedua saksi ini.
Seusai persidangan, Ragil M Siregar mengatakan hasil keterangan saksi-saksi itu telah membuktikan fakta persidangan kalau tergugat Joni Sandokuo tidak melakukan kewajibannya, sementara haknya berupa uang sudah ia terima sebelumnya.
"Jadi kami meminta hakim bisa melihat ini dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami klien saya ini," tegas Ragil.
Dijelaskan Ragil, perkara ini bermula dari penggugat berniat merenovasi rumah masa depannya di Jalan Taruma, Medan, setelah tidak lagi bekerja sebagai wiraswasta.
"Kemudian, tergugat merupakan pelaksana renovasi rumah milik penggugat yang tertuang dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat sebesar Rp 264 juta, dengan batas akhir pengerjaan dijadwalkan selesai 30 Juni 2021. Dalam perjanjian itu, pembayaran dilakukan sebanyak 5 kali," kata Ragil.
Atas perjanjian tersebut, lanjut Ragil, kliennya telah menyerahkan uang pelaksanaan ke tergugat sebesar Rp164 juta. Selain itu, pengurusan Izin Membangun Bangunan (IMB) juga telah diserahkan penggugat ke tergugat sebesar Rp 20 juta, namun berjalan waktu IMB tersebut tidak juga kunjung diurus oleh tergugat.
"Tergugat baru kembalikan pengurusan IMB Rp 10 juta. Bahkan sampai dengan 30 Juni 2021 renovasi rumah tak selesai. Klien kami mempertanyakan ke tergugat kapan selesainya, tapi tergugat tidak pernah memberikan kepastian jawaban penyelesaian renovasi rumah tersebut," ungkapnya.
Ragil mengatakan sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ini, pihaknya telah menyampaikan somasi pada 6 Juli 2021. Tetapi, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan renovasi tersebut. Sehingga, sangat berdasar menurut hukum agar membayar kerugian pokok penggugat sebesar Rp 174 juta yang didalamnya termasuk pengurusan IMB.
"Maka dari itu, kami berharap keadilan dengan meminta hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat penggugat sebagaimana pelaksanaan renovasi ruko di Jalan Taruma, Medan," harapnya.