Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Petaka kencan sesama jenis. JM alias Ucok, warga Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) tewas di tangan AT alias Alek setelah komplain cuma dibayar Rp 100.000 usai dikencani pelaku di sebuah rumah kososng.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada 25 April 2023, pukul 01.00 WIB dini hari.
Ketika itu, orang tua Ucok heran anaknya tidak pulang sampai larut malam dan memutuskan untuk mencarinya seketika itu juga.
Orang tua Ucok ketika itu mencari keberbagai tempat hingga akhirnya mayat Ucok ditemukan di sebuah rumah kosoang dengan kondisi bersimbah darah dengan luka bacok dan sudah tidak bernyawa.
Sontak orang tua Ucok berteriak histeris melihat kondisi Ucok yang ditemukannya sampai warga heboh dan berdatangan ke lokasi kejadian.
"Kemudian warga menghubungi pihak Polsek dan langsung dilakukan olah TKP," kata Iptu Arwin, Kamis (27/4/2023).
Tak lama, hanya dalam kurun waktu kurang lebih 2 jam setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi menemukan Alek dipersembunyiannya dan langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu.
Dari hasil introgasi, Alek mengaku pada malam kejadian itu ia mengajak Ucok ke sebuah rumah kosong milik warga, di situ merekapun berkencan.
Usai berkencan Ucok meminta bayaran dan Alek pun membayar sebesar Rp 100.000. Tapi Ucok tidak terima dan ia meminta tambahan.
Alek pun meminta Ucok menunggu sembari ia pergi mencari uang tambahan yang diminta.
Tak berapa lama Alek kembali, bukannya membawa uang, ia malah kembali membawa parang dan menghabisi Ucok seketika itu juga dangan tiga bacokan. Setelah dilihat tidak bergerak lagi Alek pun langsung kabur.
Kepada polisi Alek mengaku tega menghabisi korban karena takut kalau perilaku menyimpangnya itu diketahui oleh orang lain.
Alek juga mengaku bahwa hubungan menyimpang itu sudah ia lakukan sebanyak 5 kali bersama korban.
Atas perbuatannya, Alek dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.