Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PTPN 2 memberi penjelasan soal pelepasan lahan Sport Center Sumut yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja, mengatakan, pelepasan lahan Sport Center yang kerap dipersoalkan sejumlah pihak itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan.
Hal itu disampaikan Ganda Wiatmaja saat Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05/2023), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima wartawan dari Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Jumat (26/05/2023).
Ganda Wiatmaja mengatakan, pelepasan lahan Sport Center itu sudah melalui proses yang benar, mulai dari UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012.
Disebutkan, Ganda Wiatmaja yang saat itu menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubernur Sumatera Utara menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubsu.
Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Peserta diskusi menilai Sumut belum sepenuhnya siap sebagai tuan rumah PON XXI Sumut Aceh tahun 2024, yang merupaka pesta olahraga terbesar Tanah Air itu.
"Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," ujar Ganda.
Ganda pun mengakui, saat itu menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 miliar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2.