Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Penimbunan lahan sekitar dua hektar milik PT Laju Medan di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan disoal. Penimbunan berdampak buruk bagi lingkungan dan tidak kantongi izin dari dinas terkait.
Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (30/5/2023), mengatakan, penimbunan lahan tersebut belum ada koordinasi dengan pihaknya.
“Berdasarkan laporan dari Lurah Belawan Sicanang, kegiatan penimbunan di Jalan PLTU belum ada izinnya dan saya perintahkan lurah untuk mencari tahu, ternyata lahan milik PT Laju yang sudah diperjualbelikan kepada pihak lain,” jelas Subhan.
Sementara pihak pembeli sudah melakukan penimbunan dan pihak kecamatan telah memerintahkan lurah untuk memanggil pihak tersebut, namun sampai saat ini belum datang menghadap ke lurah.
Pantauan medanbisnisdaily.com, kegiatan penimbunan sekitar dua hektar masih berlangsung hingga malam hari. Tingginya penimbunan satu meter lebih berpotensi menambah ketinggian air pasang rob di pemukiman warga Belawan Sicanang.
Selain itu, penimbunan yang berjalan selama 14 tersebut menimbulkan polusi udara bagi pengguna jalan, bahkan dapat merusak jalan tersebut.