Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah kelurahan di Kota Medan diminta mendata pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya. Pendataan itu untuk zonasi aktivitas PK5 sebagaimana yang diatur dalam Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Medan. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Senin (5/6/2023).
“Zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan, untuk itu perlu sosialisasi secara masif oleh perangkat kewilayahan sampai ke tingkat kelurahan. Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” katanya.
Mulia menerangkan, setiap PK5 yang ingin mendapatkan tempat berjualan di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan dan PK5 yang telah didata dapat izin akan memperoleh tanda pengenal.
Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktek pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata.
Tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan, ujarnya.
“Saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Kota Medan,” ucapnya.