Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang memberi penjelasan terkait penjualan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ke PT Latexindo senilai Rp 1,6 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar, mengatakan jalan desa itu beserta sarana pelengkapnya, sudah dijual ke pihak ketiga, dalam hal ini PT Latexindo.
"Iya, itu memang sudah kita laksanakan," sebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/06/2023).
Muslih Siregar menjelaskan penjualan jalan itu berdasarkan Pasal 329 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 329 ayat 2 itu menyebutkan bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Selain itu juga sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang, tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, 2 Agustus 2022.
"Sudah (disetujui DPRD Deli Serdang), tahapannya, dari mulai kita buat kajian teknisnya.Kita bentuk timnya, kita minta persetujuan DPRD, itu sudah kita lalui, dan penilaian maka kita tetapkan," jelas Muslih Siregar.
Muslih Siregar mengungkapkan bahwa untuk jalan dijual itu, Pemkab Deli Serdang dan PT Latexindo sudah membangun dua jalan alternatif sebagai pengganti jalan Persatuan I tersebut.
"Mereka (PT Latexindo) juga akan membangun Gedung Serbaguna untuk warga. Sedangkan jalan dibangun itu, sudah diserahkan ke Pemkab jalan itu, sudah dipakai untuk fasilitas umum juga," jelas Muslih Siregar.
Muslih Siregar mengungkapkan ada juga warga sekitar jalan itu, dijual. Makanya itu, dasar Pemkab berani melakukan transaksi jual beli jalan tersebut, bila tak salah, ia menyebut pada Oktober atau November 2022, lalu.
"Sudah ada persetujuan dari warga. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," ujar Muslih Siregar.