Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
"Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.
Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi COVID-19, KPU akan hadir secara online.
"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tuturnya.
MK Akan Putuskan Gugatan Sistem Pemilu
Diberitakan sebelumnya, MK akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) esok. Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).
Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
dtc