Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Bea Cukai sedang menghadapi momok yakni makin melonjaknya kasus rokok ilegal yang mencapai 66%. Hal ini tentunya berbahaya karena merugikan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyebutkan ada beberapa jenis penindakan yang paling banyak dilakukan bea cukai. Posisi teratas atau top penindakan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.
Hingga Mei 2023 ini tercatat di posisi 66,11%. Posisi ini masih sama jika dibandingkan tahun 2022.
"Kita lihat untuk hasil tembakau mereka yang mencoba tindakan ilegal dengan rokok palsu atau cukai palsu atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Posisi kedua ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di posisi 8,15%.
Ketiga, ada narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) di posisi 3,43%. Lalu, keempat ada tekstil dan produk tekstil (TPT) yang ada di posisi 1,87%.
"Dan untuk berbagai penyelundupan TPT ballpres itu 1,87%, itu top penindakan bukan kenaikannya, porsi dari jumlah penindakan di bidang TPT," katanya.
Dari materi yang ia sajikan, hingga Mei 2023, bea dan cukai melakukan penindakan sebanyak 14.383 kasus dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 6,7 triliun.(dtf)