Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Pengelolaan pemungutan dan retribusi sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terkesan sembraut. Peraturan Bupati pun bisa ditikung kebijakan Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabar ini cukup santer, pasalnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Muhammad Safrin terbuka menyurati Para Camat untuk berhenti mengelola sampah dan retribusinya.
Seyogianya pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 48 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Namun, belakangan muncul surat dari DLH perihal penarikan kembali kewenangan pengelolaan sampah dan retribusi yang ditanda tangani oleh Plt Kepala DLH, Safrin tanggal 4 Mei 2023.
Dalam surat pengalihan wewenang tersebut ia berdalih bahwa selama pengelolaan sampah yang dikelola oleh pihak Kecamatan melalui perangkat diantaranya pihak Kelurahan dan lingkungan penyetoran retribusinya tidak tercapai
Alih-alih menyarankan untuk menggenjot retribusi, DLH malah langsung mengambil alih wewenang tanpa mempertimbangkan pertauran yang ada. Padahal, pelaksanaan pengelolaan dan retribusi sampah dipihak Kecamatan baru berjalan selama 5 bulan.
Kebijakan ini cukup janggal mengingiat peraturan Bupati belum dicabut dan masih berlaku hingga sampai saat ini.
Camat Rantau Utara, Napsir Rambe ketika dikonfirmasi membenarkan pengalihan wewenang tersebut semenjak terbitnya surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
"Ia, bukan kami lagi mengelola sampah semenjak 1 bulan yang lalu, sesuai dengan surat dari DLH," kata Napsir, Kamis (22/6/2023) di Rantauprapat.
Namun dirinya enggan berkomentar terlalu jauh ketika disinggung Perbub yang mengatur pihaknya masih berwenang melalkukan pengelolaan persampahan dan retribusinya.
"Kalau itu tanyakan ke DLH lah," ucapnya.
Terpisah, Plt Kepala DLH ,Ir Muhammad Safrin ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya penerbitan surat pengalihan wewenang pengelolaan sampah dari pihak Kecamatan.
Namun dia berdalih bahwasanya hal terbut tidak diambil alih sepenuhnya melainkan menjalin kerja sama dan penataan ulang.
"Kalau pengelolahan sampah itu, itu kan pengelolahan kita melakukan kerja sama, sekarang masih tetap (pihak Kecamatan). Jadi mana yang bisa dilalui truk sampah itu yang kita kelola, diluar daripada itu nanti balek (kembali) orang lingkungan yang kelola," kata Safrin saat dikonfirmasi langsung Medanbisnisdaily.com, Senin (26/6/2023) di Kantor DLH Labuhanbatu.
Namun Safrin membantah ketika disinggung bahwa pihak Kecamatan mengaku tidak lagi mengelola sampah semenjak pihak DLH meminta pengalihan wewenang tersebut.
"Enggak (tidak), salah itu, tetap. Buktinya Kepling (Kepala lingkungan) itu ada masuk suratnya sama saya, yang masih dikelola Kepling, itu nanti artinya kita melakukan penataan ulang saja," pungkasnya.