Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen, dan Betty dengan Nomor Perkara: 884/Pdt G/2022 PN Tng.
Menanggapi itu, kuasa hukum para tergugat, Darmawan Yusuf SH SE M.Pd MH CTLA Med, selaku Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, kepada wartawan termasuk medanbisnisdaily.com saat berada di Medan, mengaku sangat puas.
"Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran (perkara PKPU) bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami," tegas Darmawan Yusuf, Selasa (4/7/2023) siang.
Disambung pengacara kondang yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, bahwa dalam perjalanannya perkara ini telah melalui jalan panjang mulai mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, namun berujung kepada keputusan dari majelis hakim.
"Akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada majelis hakim yang masih punya hati nurani," ungkap Darmawan Yusuf lagi.
Ditanya wartawan yang selalu mengikuti perkara-perkara yang dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf selaku pimpinan menjelaskan bahwa itu semua dari hasil kerja keras.
"Dengan kerja keras, tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka," tutup Darmawan Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH MHum dan Wisnu Rahadi SH MH, pada 13 Juni 2023 lalu.
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen, dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.
Namun dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) online PN Tangerang, majelis hakim diketuai Subchi Eko Putro dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan 3 poin pertimbangan.
Ketiga poinnya adalah, gugatan penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional, dan dengan adanya pembatalan homologasi tidak mengganggu proses penyelesaian putusan PKPU.