Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti mengingatkan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) Medan teliti mengeluarkan surat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang sebelumnya bernama IMB.
Hal itu dikatakan Edwin Sugesti untuk mencegah semakin tidak tertatanya ruang Kota Medan. DPRD Medan sendiri saat ini sedang membahas Ranperda PBG.
"Hampir semua lahan kosong di Kota Medan ini dibangun gedung dan rumah toko, namun sayang banyak yang tidak memperhatikan rencana detail tata ruang dan tata wilayah dan peraturan zonasi. Jangan kemudian atas dasar pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya orang baik pribadi dan badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan peruntukannya," kata Edwin Jumat (14/7/2023)
Edwin mencontohkan perumahan Singkarak Palace di Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Perumahan yang berjumlah 22 unit itu sudah memiliki PBG namun belakangan diketahui alamat PBG berbeda dengan alamat lokasi bangunan perumahan berada.
"Apalagi ada informasi dari warga yang keberatan dengan keberadaan perumahan yang berdampingan dengan pemukiman. Warga juga mempertanyakan keberadaan bangunan di Gang Bintara, sementara diketahui akses ke Gang Bintara tidak ada. Karenanya Dinas PKPCKTR perlu teliti melihat permohonan PBG. Jika nanti Ranperda PBG disahkan, dapat menjadi acuan.
Disebutkan Edwin, dirinya sangat setuju Ranperda PBG diselaraskan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.