Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Provinsi Sumatera Utara dan DPD Kabupaten Toba mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk lebih serius menjalankan proses pengangkatan tenaga honorer Satpol PP menjadi CPNS.
Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Sumatra Utara, Francy Sinaga didampingi pengurus FK-BPPPN Kabupaten Toba, Wandus Sinaga, Roy Simanjuntak dan Jhon Erik Munthe menyebut sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua Umum FKBPPPN se-Indonesia Fadlun Abdilah yang menyampaikan, bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non-PNS Satpol PP.
"Kementerian Dalam Negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non-PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," ujar Francy Sinaga, Selasa(18/7/2023), di Balige.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai atau hanya janji-janji belaka saja.
"Selaku Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, berbicara sama seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum FKBPPPN Fadlun, menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak," ucapnya.
Tak hanya itu, FKBPPPN pun menegaskan melalui Ketua Umum Fadlun terhadap Kemendagri, untuk menangani secara serius permasalahan ini.
"Kami forum tidak mau diberikan PHP karena ini menyangkut nasib orang banyak. Kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non-PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," tegasnya.
Lanjut Francy, Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut, seperti yang disampaikan juga oleh Ketua Umum FKBPPPN se Indonesia Fadlun Abdilah,dalam forum perjuangan ini.
"Kami yakin dengan dipimpinnya Kementerian Dalam Negeri oleh mantan Kapolri, beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," tukasnya.
Disampaikan oleh Francy, Ketua Umum FKBPPPN menyampaikan bahwa pengawalan akan proses ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia benar-benar diangkat menjadi CPNS.
Juga dikatakan seluruh proses persyaratan sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah undang-undang yang berlaku dan akan selalu dikawal mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Pengurus DPD FKBPPPN Kabupaten Toba dan Provinsi Sumatera Utara menegaskan sama halnya dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua Umum DPP bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
"Sepanjang aturan ini berdiri tegak harusnya di jalankan oleh pemerintah supaya tidak melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU," jelasnya.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Juga aksi didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi CPNS.