Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Seorang perempuan Nonik (36) pemilik kafe remang-remang di Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Padang Lawas ditangkap Polres Padang Lawas, Jumat (27/7/2023). Dia ditangkap karena diduga tindak pidana memperkerjakan anak dibawah umur.
ASH (15) Anak dibawah umur itu diminta menemani dan melayani para tamu yang datang ke kafe miliknya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Satreskrim Padang lawas, yang mengatakan mendapat kabar bahwa anaknya bekerja di kafe milik dari tersangka NN.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas, Rabu (25/7/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di kafe tersebut.
"Dari pemeriksaan tersangka, bahwa benar ada dugaan terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan," ungkap Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2023).
Lebih Lanjut, Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban diberi fee oleh tersangka, setiap botol minuman yang berhasil dijual kepada pelanggan kafe tersebut, korban mendapatkan fee sebesar Rp 5000, selain itu korban juga mendaptkan tips dari pelanggan kafe tersebut.
“Jadi setiap ada tamu itu dia disuruh temani dan akan diberikan fee sebesar Rp 5000 setiap botol, dari minuman yang berhasil dijual korban di kafe tersebut. Pemilik kafe mendapat keuntungan penjualan minuman,” tuturnya.
Saat ini Nonik (38) sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Padang Lawas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.