Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com-Palas. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat kurang mampu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Padang lawas (Palas), Suamtra Utara, resah. Pasalnya, ada oknum pendamping PKH yang diduga mengarahkan penerima untuk memilih calon legislatif (Caleg) tertentu.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Program tersebut sudah ada sejak tahun 2007.
Salah satu penerima PKH yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diintimidasi akan dikeluarkan dari penerima PKH jika tidak memiliki kandidat tertentu di Pemilu 2024.
"Dipaksa, kalau kita tidak memilih calon itu, kita dikeluarkan dari daftar penerima," ucapnya kepada medanbisnisdaily.com (24/1/2023).
Menanggapi dugaan politisasi bantuan PKH, Sekretaris Dinas Sosial Palas, Mawar Dhani Daulay, mengatakan akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada oknum pendamping PKH yang mencoba menyalagunakan bantuan PKH.
"Yang pasti kita dari Dinsos, dengan tegas membantah kalau kita tidak ada mengarahkan untuk memilih kandidat tertentu. Bantuan PKH itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik. Jika ada oknum pendamping yang menyalahgunakan akan ditindak tegas,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan PKH adalah program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan seperti lanjut usia, anak usia sekolah, dan ibu hamil. Untuk menjadi peserta harus melalui usulan pemerintah desa. Dari usulan itu Dinas Sosial akan memverifikasi sesuai kriteria kelompok rentan dimaksud untuk dikirim ke kementerian.
“Saat ini penerima PKH di Palas, kurang lebih 9.000 penerima. Untuk menjadi peserta PKH itu prosesnya diusulkan oleh pemerintah desa sesuai persyaratan dari Kemensos. Tidak ada hubungannya dengan politik,” terangnya
Lebih lanjut, Mawar menjelaskan, tidak ada hubungannya pemberhentian jadi penerima PKH dengan tidak memilih calon tertentu. Karena jelas, program PKH adalah program pemerintah pusat, bukan program Caleg tertentu.
"Jelas itu program pemerintah, bukan program caleg. Peserta dihentikan kepesertaannya jika sudah tidak memenuhi syarat seperti sudah mampu. Tidak ada hubungannya tidak memilih kandidat tertentu. Tentang peran pendamping PKH, mereka hanya berperan mendampingi masyarakat peserta dalam proses penyaluran bantuan,”. ungkapnya.
Ia juga menyampaikan agar semua pihak tidak mempermainkan keberadaan program PKH khusus menjelang Pemilu 2024.
"Saya imbau kepada semua pihak khususnya para pendamping PKH untuk bersama-sama menjaga agar program PKH tidak dikait-kaitkan dengan Pemilu 2024 sebab tujuannya bukan itu, melainkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.