Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca I.P Panjaitan XIII meminta kepada jajaran Polres Asahan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ) untuk menangani kasus kecil.
Hinca melihat di Indonesia rata-rata over kapasitas jumlah penghuni di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), ternyata setelah saat dicek banyak sekali kasus kecil yang ada didalamnya. Namun anggaran untuk biaya makan dan biaya segala proses hukumnya besar sekali. Maka itu kondisi ini harus dievaluasi lagi.
“Kondisi ini sudah saya katankan kepada Kapolri agar mengajak Penegak Hukum untuk menerapkan RJ. Proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak,” ungkap Hinca saat kunker ke Polres Asahan, Selasa (22/08/2023).
Hinca berharap Kapolres Asahan dan jajaranya bisa mencari cara bagaimana cara untuk menekan kasus kecil agar tidak langsung diproses hukum dan dilakukan RJ, terkecuali memang kasus besar atau DPO yang wajib dilakukan penindakam hukum.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung menjelasakan kedatangan anggota komisi III DPR RI tersebut adalah dalam rangka silaturahmi dan membahas rencana pembuatan buku yang akan beliau buat tentang situasi Kamtibmas dan Karakteristik Masyarakat Kabupaten Asahan.
Terkait RJ, Kapolres yang hoby sepak bola ini menjelasakan akan menerapkan RJ di dalam kasu kecil. Seperti pencuria buah sawit, narkoba dan kasus lainya.
“Kedatangan Pak Hinca merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan buat kami. Meskipun kedatangan beliau bukan pertama di Asahan,” ujar Kapolres, sembari memperkenalkan program Polres Asahan tentang Berkah Melalui Jemari Sipope.